Legalitas News.Com - PURWOREJO - Sebanyak 336.000 batang rokok disita oleh petugas gabungan dari Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang,Dinas Perhubungan Purworejo, Polres Purworejo serta Den Pom Purworejo ,Selasa (6/06/23) lantaran tidak memiliki pita cukai. Peredaran rokok ilegal di Jalan Deandles yang tepatnya di Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi.
Anas Naryadi SH MM selaku Sekertaris Satpol PP Damkar menjelaskan ke awak media,bahwa tim gabungan telah menyisir di Wilayah Kecamatan Purwodadi ,tepatnya di Jalan Desa Jogoboyo , berhasil mendapatkan mobil penumpang berisi 336,000 batang rokok merk DRJ Bold dan Jaya Bold . Ratusan ribu rokok tersebut dianggap ilegal tidak dipasang pita cukai.
Dari wilayah Jawa Timur mobil tersebut yang akan mendistribusikan rokok ke Daerah Banten . Dua orang pelaku juga diamankan yang nantinya akan diserahkan ke Bea Cukai Magelang dan akan diproses serta penyelidikan lebih lanjut. Dihimbau juga bagi para pembuat ataupun pelinting agar segera menghentikan memproduksi. Karena sesuai dengan UU 39 tahun 2007 tentang barang yang dikenakan cukai ke pemerintah yang nantinya akan kembali ke masyarakat.
Sementara itu dari Bea Cukai Magelang menegaskan bahwa oprasi rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menyisir toko - toko ,namun kali ini mencoba melaksanakan oprasi gabungan di Wilayah Kecamatan Purwodadi. Ini dilakukan guna menimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di jalur Jawa Tengah bagian Selatan yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal. Maka kami mengharapakan kerja sama gabungan dari beberapa unsur di Kabupaten Purworejo tetap berjalan dengan baik," punkasnya. ( ADV )