AAPP Di Vonis Hakim Denda 10 juta Subsidair Kurungan 3 Bulan

Ligalitas .Com - PURWOREJO - AAPP (21) Warga Desa Tangkisan Kecamatan Bayan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo sehubungan dengan menjual miras dan minuman beralkohol, serta menyimpan ,membawa ,menguasai , memiliki juga mengedarkan miras dan beralkohol.

Ditangkapnya AAPP pada Selasa (14/03/2023) lalu di gudang miliknya yang beralamatkan Perum Ciwad RT 02 RW 01 Desa Tangkisan Kecamatan Bayan. Dengan barang bukti diamankan oleh Mapolres Purworejo. Saat penggeledahan dilakukan ,ditemulan ratusan botol miras berupa 120 botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah dengan kadar kurang lebih 19,7% isi 620 ml dan 60 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dengan kadar  _+ 4,7 % isi 620 ml, 24 botol minuman keras beralkohol merk Bir Hitam Guinness dengan kaar _+ 4,9 % isi 620nml . 48 botol minuman keras beralkohol merk MC DonalD Vodka MIX dengan kadar _+ 19,8 % isi 1 liter ,24 botol minuman keras beralkohol merk Anggur Kolesom dengan kadar _+ 19,7 % isi 602 ml. 10 botol minuman keras jenis ciu.

Kasat Rerkrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH mengukapkan pada pers Senin (21/03/23) bahwa ratusan botol miras yang disita oleh Satreskrim Polres Purworejo adalah hasil kerja sama antara masyarakat dengan pihak Polres. Kemudian AAPP diajukan tidak pidana ringan (tipiring) yang langsung diajukan disidang Pengadilan Negri Senin (21/03/23). AAPP diduga melakukan tindak pidana ringan yang dimaksud dalam pasal 13 Jo Pasal 6 Subsuder Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor y Tahun 2006 tentang larangan munuman keras dan minuman beralkohol dan dalam putusan tipiring . AAPP mendapat vonis hakim denda Rp 10.000.000,-  sepuluh juta rupiah Subsudair kurungan 3 bulan serta untuk barang bukti berupa minuman keras disita Negara untuk dimusnahkan,"tages AKP Khusen Martono SH MH.

Posting Komentar

© Legalitas News. All rights reserved. Developed by Jago Desain