Makmun Gas Pol Lapor Balik Dugaan Penghinaan Dan Pencemaran

Legalitas News .Com - PURWOREJO - Kembali Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yakni Sumakmun  laporkan organisasi kelompok masyarakat ke Mapolres Purworejo Kamis (2/06/22).

Surat laporan atau aduan terkait tindak pidana juga menyiarkan kabar bohong. Yaitu berkaitan dengan orasi atau demontrasi yang dilakukan oleh kelompok yang kami sebutkan dalam aduan. Kami melaporkan atas dugaan menyiarkan langsung kabar bohong atau hoak berkaitan dengan tuduhan yang ditujukan ke Pribadi saya  berkaitan dengan orasi dalam demontrasi saat itu. Saya kira teman teman media yang meliput tahu semua mereka berorasi seperti apa di halaman Polres dengan alat peraga seperti itu dan menyinggung nama saya dan menyinggung LSM saya dan disini saya meminta sebuah keadilan kepada ke Polisian ,mudah mudahan ini  bisa ditindak lanjuti," ungkap Makmun kepada awak media.

Makmun kembali menegaskan bahwa hari ini saya melaporkan dua laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui ungahan di Medsos ,berkaitan dengan dugaan penghinaan, dan laporan kami ini sudah diterima oleh SPKT dan mudah mudahan segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian," tandas Makmun

Posting Komentar

© Legalitas News. All rights reserved. Developed by Jago Desain