LSM Tamperak Apresiasi Kinerja BPN

Legalitas News.com - PURWOREJO - Rancu beberapa warga yang tak bisa mengambil uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak Bendungan Bener, karena tidak menghadiri undangan dari P2T pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan. Contoh milik Samiyah (54) Selasa (23/3/22)  hasil kesimpulan ,Samiyah yang jmemiliki Nomor Induk Sementara  (NIS) 954 akan dibayarkan pada tahap selanjutnya.
Akhirnya pada hari Rabu (23/3/22) dari LSM Tamperak Sumakmun mendampingi Samiyah beserta suami mendatangi Kantor Pertanahan (BPN)  Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.  Kepala BPN yang kini memimpin P2T yakni Andri Kristianto serta Sekertaris P2T yakni Suroso  juga Anggota P2T Tukiran menerima Samiyah dan suami yang di dampingi Ketua DPD LSM Tamperak yakni Sumakmun.

Pada dasarnya uang ganti rugi (UGR ) milik Samiyah bisa diambil Kamis (24/3/22) di Kantor Cabang BRI Kabupaten Purworejo. Hingga akhirnya sudah clear permasalahan Samiyah,," jelas Andri Kristanto.
Dan sementara itu Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo saat wawancara dengan awak media ,menyampaikan apresiasinya kinerja BPN yang cepat dan tangggap/ reponsif atas permasalahan  klienya.  Ia katakan sangat puas dengan kinerja BPN  . Mereka sempat menjelaskan permasalahan hingga sampai tertunda, bahkan menjelaskan undangan dikirim kan ke Bu Samiyah, tetapi undangan tidak sampai ke Bu Samiyah ," tegas Makmun.

Namun berita sebelumnya seorang warga terdampak Bendungan Bener yakni Samiyah tidak bisa ambil UGR ,karena tidak masuk dalam daftar  yang ditangguhkan. Dan Samiyah mengaku tidak pernah meminta penundaan pembayaran Rp 160 juta lebih yang menjadi Haknya." tandas Makmun.

Posting Komentar

© Legalitas News. All rights reserved. Developed by Jago Desain