Legalitas News.com - PURWOREJO - BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang tugasnya melaksanakan fungsi pemerintahan ,anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis . Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas harus selalu nenunjukan sikap kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat, " jelas drg Nancy Megawati Hadi Susilo MM Asisten Administrasi dan Umum ,dalam acara Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di Pendopo Bupati Purworejo, Rabu (23/3/22).
Hadir dalam acara tersebut yakni Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, serta para camat ,Narasumber dan para Ketua BPD. Nancy mengatakan bahwa BPD adalah setara dengan pemerintahan desa dan juga merupakan mitra kerja pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan pemeintahan desa
Mulai dari memmbahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nancy menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu tidak boleh dilandasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu. Tetapi untuk mencegah terjdinya hal- hal yang tidak diingikan dalam mewujudkan tujuan bersama,," pungkas Nancy.
Sementara itu Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD, Bagas Adi Karyanto SSos MM mengatakan acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota BPD terkait tugas pokok dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa. Selain itu untuk memberikan pemahaman dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Peserta keseluruhan ada terdapat 100 peserta. 88 diantaranya adalah Ketua BPD dari desa yang akan menyelenggarakan pilkades di tahun 2023 mendatang dan 12 lainya adalah dari usulan kecamatan," terangnya