Uang 5 Juta Perdesa Kemana Kan LPJ nya Ada Di Dinpermades

Legalitas News .com (PURWOREJO)Kasus propendakin yang akhirnya Dwi Mulat Marhaeningrum  (54)yang divonis 1,5 th dan denda minimal 50 jt atau tambahan kurungan 1 bulan, membuat Penasehat Hukumnya yakni Agus Triatmoko SH, MH bicara lantang. 

Ketika dikonfermasi oleh awak media pada  saat kegiatan sosial di hari Minggu (6/2/22)di Kafe Sultan, Agus Triatmoko mengatakan, kami selaku PH dari DMM berupaya hukum untuk banding terhadap putusan pengadilan tipikor.  Kemarin ketika kami dapat surat dari pengadilan tipikor itu, dari pihak kejaksaan juga mengajukan upaya hukum banding,jadi sama sama. Dari kita mengajukan hukum banding dan waktunya selisih sehari,jadi kami mengajukan tanggal 2 Febuary dan mereka tanggal 3 Febuary.

Kami.berharap ,karena  dari pertimbangan majelis itukan jelas tidak ada kerugian yang dinikmati keuntunganya. Dan terkait dengan memperkaya diri unsur itu tidak terpenuhi,hanya kami berharap dengan adanya upaya hukum ini semakin jelas. Dan disini tidak ada kerugian yang dinikmati terdakwa. Terkait hukum acaranya dari kita dan kita lakukan memori banding, dan karena sama - sama banding dari pihak jaksa juga lakukan memori banding. Dan memori banding dari jaksa akan kita balas dengan kontra, sebaliknya dari kejaksaan pun seperti itu nantinya.

Harapan kita ingin mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kalau kita bukan yang jadi masalah bukan kerugian ekonominya, karena,kerugian secara ekonomi tidak bisa dihitung dengan kerugian uang. Sebenarnya dari awal dipersidangan kita tanyakan itu terkait uang 5 juta yang ada adminitrasi kemana saja,karena tidak logis bagi saya satu desa mendapat Rp 25 juta tapi yang Rp 5 juta adminitrasi,dari kami itu lebih tidak adil. Kalau dihitung yang Rp 5 juta  dikali sekian ratus desa,itu sekitar 2,5 milayar. Seharusnya yang 5 juta harus ditelisik, karena ketika kami tanya kesaksi dari pihak  Dinaspermades tentang LPJ tidak tau, tetapi ketika kita tanyakan keterangan dari saksi   DP2 KAD pihak yang mencairkan terkait dana itu,ternyata pihak DP2KAD tidak menerima terkait LPJ itu. Dan LPJ yang ada diDinpermades kok bisa tidak tau, dan uang itu kemana, karena LPJ desa-desa ada  Dinpermades, dan itu sampai saat ini LPJ 25 jt seperti apa ,hal itu  menjadi pertanyaan kami, “tegas Agus Triatmoko SH,MH.

Posting Komentar

© Legalitas News. All rights reserved. Developed by Jago Desain