Purworejo Masuk Nominasi.PPD Semoga Tim Penilai Menemukan Keunggulan Yang Positif

Legalitas News .com - PURWOREJO -  Rombongan Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah  (PPD) Tingkat Kabupaten /Kota Provinsi Jawa Tengah  yang dipimpin oleh Agung Koenmarjono  SH hadir di Purworejo pada Selasa (15/2/22) dan di terima oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH di Ruang Bagelen Setda Purworejo dan didampingi oleh Asisten  Setda  Bidang Perekonomian dan Pembangunan , Kepala BPKPAD serta sejumlah pejabat terkait Pemkab Purworejo.  

 Perlu diketahui bahwa Kabupaten Purworejo  termasuk sepuluh besar sebagai nominator penerima penghargaan pembangunan daerah Tingkat Provinsi  Jawa Tengah tahun 2022 . HAl itu diketahui saat Tim  Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Kabupaten dan Kota Provinsi  Jawa Tengah Tahun 2022 hadir  di  Purworejo.

Ucapan terimakasih disampaikan Wabup ,karena Kabupaten Purworejo  masuk sebagai  nominator penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.  
Saya berharap pencapaian dapat semakin menambah motivasi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pembangunan daerah . Harapan kami Tim Penilai dapat menemukan berbagai keunggulan dan hal positif yang dimiliki Kabupaten Purworejo.  Sehingga layak untuk menerima Penghargaan Pembangunan Daerah," katanya.

Selaku pimpinan rombongan  Tim Penilai PPD Agung Koenmarjono SH, bermaksud melakukan penilaian atau kunjungan lapangan. Nantinya akan ada visitasi ,wawancara dengan para pelaku inovasi yang  diajukan di PPD Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dan untuk Kabupaten Purworejo  sendiri yang diusulkan adalah Si Ida yang sudah sesuai dengan RKP tahun 2022, yakni pemuluhan ekonomi dan refornasi struktural. Si Ida ini kalau saya lihat dari ajuan narasinya adalah salah  satu  inovasi pelayanan publik. 

Kalau kita ngomong inovasi itu harus merujuk pada dua aturan yakni PP nomor 38 tahun 2017 tentan inovasi daerah dan perda Provinsi nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan inovasi daerah,"jelasnya.
Lebih jauh Agung menerangkan, bentuk inovasi sendiri ada dua, pertama inovasi dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan salah satunya inovasi pelayanan publik. Kedua adalah inovasi dalam rangka peningkatan produk dan proses produksi yang dikenal dengan inovasi masyarakat.
“Inovasi yang dilakukan harus sudah dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2021 dan sampai saat ini masih berkelanjutan. Inovasi ini juga belum pernah diajukan pada event penghargaan yang lain. Dan terakhir inovasi ini merupakan inisiasi dari pemkab bukan dari pemerintah provinsi atau pusat dan tentunya memenuhi kaidah-kaidah inovasi yang telah ditentukan,"tandasnya

Posting Komentar

© Legalitas News. All rights reserved. Developed by Jago Desain