Legalitas News .com - PURWOREJO - Menggelar Sidang Paripurna DPRD untuk Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 191 oleh DPRD Kabupaten Purworejo ,Minggu (27/2/22) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo yakni Dion Agasi Setyabudi yang didampingi Wakil Ketua yaitu Kelik Susilo Ardani, Yophy Prabowo, Fran Suharmaji dan beberapa anggota DPRD yang hadir.
Bupati Purworejo Agus Bastian kesempatan hadir didampingi Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti serta Forkompimda Kabupaten Purworejo. Namun patut disayangkan ternyata banyak anggota DPRD yang mangkir dalam Sidang Paripurna untuk Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 191. Dan nampak banyak kursi yang kosong yang seyogyanya di tempati oleh para anggota DPRD .
Luhur Pambudi dalam menanggapi ketidak hadiran sesama wakil rakyat ,ia sangat mengaku prihatin. Karena untuk Sidang Paripurna biaya yang sangat mahal untuk ukuran Sidang rapat ,"ungkap Luhur.
Hendrikus Karel selaku Badan Kehormatan (BK) juga sangat menyayangkan ketidak hadiran sesama rakanya di DPRD . Maka 4 bulan sekali kami ada rapat dan mengevaluasi dan melihat daftar hadir rekan -rekan dari rapat yang ada , seperti rapat pansus atau komisi maupun paripurna ," jelas Hendrikus Karel . Dan dikatakan oleh Karel bahwa ketidak hadiran anggota DPRD saat rapat ada sangsinya peringatan ,jika parah ya sangsi pemberhentian , dan yang jelas pasti ada sangsinya,"tegasnya.
Pihaknya sudah melakukan evaluasi maka akan berkordinasi dengan mitranya yaitu fraksi. Evaluasi kedisiplinan untuk sidang paripurna ada 6 kali berturut - turut tidak hadir bisa diberhentikan . Dengan dasar evaluasi dari kita melihat tingkat kehadiranya,"ungkap Karel.