Legalitas News (PURWOREJO) Ratusan masyarakat terdampak Bendung Bener (Masterbend) kembali mendatangi gedung DPRD Purworejo untuk melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa itu dilakukan setelah para warga memperjuangkan tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta.
Upaya ke Kementerian tersebut dilakukan setelah sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan upaya banding dan akan melakukan upaya kasasi dalam proses peradilan 176 bidang tanah terdampak Bendung Bener yang masih sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan saat ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi. Upaya dari BPN tersebut juga dinilai malah menghambat proses pembangunan Bendung Bener.
Beberapa perwakilan warga kemudian mengikuti audiensi bersama DPRD Purworejo, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), dan pihak terkait lainnya. Saat audiensi berlangsung, situasi sempat memanas dan hampir terjadi bentrok warga dengan pihak kepolisian. Warga di luar gedung DPRD mencoba memaksa masuk dengan mendorong pintu gerbang. Namun situasi itu tidak berlangsung lama dan masyarakat kembali tertib melakukan unjuk rasa.
Dalam audiensi pihak BPN Purworejo menegaskan akan menarik kasasi jika diskresi Menteri ATR turun.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengatakan, dari hasil audiensi, didapat kesimpulan bahwa untuk solusi permasalahan saat ini hanya tinggal menunggu adanya diskresi Menteri ATR. "BPN dan BBWS tadi menyampaikan bahwa berharap untuk segera ada diskresi dari Menteri ATR supaya bisa segera dilakukan reappraisal (penilaian ulang tanah yang berperkara), kita juga berharap untuk segera keluar diskresinya," jelasnya saat ditemui usai audiensi.
Pihak warga didampingi DPRD Purworejo sudah melakukan upaya ke Kementerian ATR baik datang langsung maupun secara bersurat resmi. "Kita minta kepada Kementerian ATR untuk mengeluarkan diskresi, untuk kapan diskresi keluar itu kewenangan dari kementerian, harapannya bisa segera turun diskresi itu," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSO Yosiandi Rudi Wicaksono, didampingi Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, juga menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk mencabut kasasi saat diskresi Menteri sudah turun. Diskresi itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan reappraisal. "Karena kan semangatnya sama untuk menyelesaikan masalah itu, tapi kita butuh landasan hukum yang kuat untuk penyelesaiannya, kasasi kita ini juga sebenarnya minta dasar hukum untuk reappraisal bukan kasasi menolak, hanya untuk perbaikan putusan," jelas Yosi.
Eko Siswoyo, Ketua Masterbend mengatakan, untuk saat ini pihaknya bersama masyarakat menunggu turunnya diskresi Menteri ATR. Pihaknya akan mengawal terus proses diskresi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pematokan tanah yang masih menjadi hak warga pada Rabu (12/1). "Kita tidak pernah mengehentikan pengerjaan proyek, kita hanya mematok di lahan yang masih berperkara dan tanah diluar penlok yang masih menjadi hak warga," jelasnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Purworejo yang terus membantu masyarakat dalam mengawal pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Bener.
"Berterimakasih karena sampai saat ini terus didampingi bahkan sampai kemarin di Jakarta juga didampingi. Akan tetapi kami juga sangat kecewa dengan adanya oknum anggota DPRD Purworejo yang justru memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pahlawan kesiangan, kami mohon kepada yang memang tidak tahu akar masalahnya, tidak tahu perjuangan warga sejak awal, janganlah sok tahu," katanya.
Namun saat dimintai keterangan siapa oknum pahlawan kesiangan itu, Eko tidak memberikan jawaban mengenai pertanyaan itu. "Untuk itu saya tidak akan berkomentar banyak karena ini forumnya juga lain, yang jelas kami masih berjuang, kami masih membutuhkan dukungan dari anggota dewan untuk membersamai kami, untuk mengawal pembebasan lahan Bendung Bener yang masih sangat bermasalah," terangnya.