Legalitas News (PURWOREJO) Drs Riyadi Ahmad dan Marsudi SPd adalah senior dari PGRI Kabupaten Purworejo ,dimana Drs Riyadi Ahmad sebagai Dewan Pakar PGRI dan Marsudi SPd sebagai Dewan Pembina di PGRI Kabupaten Purworejo. Waktu dalam acara kegiatan tasyakuran dalam rangka menyambut HUT 76 tahun PGRI dan Hari Guru Nasional yang digelar pada Sabtu (11/12/21) Ketua PGRI Purworejo yakni Irianto Gunawan SPd ,MPd mengatakan , bahwa beliau berdua adalah pejuang UU Guru dan Dosen ,hingga berhasil yang embrionya adalah dari Kabupaten Purworejo.
Saat wawancara dengan beberapa awak media , sesepuh PGRI Purworejo yakni Drs Riyadi Ahmad dan Marsudi SPd yang didampingi Ketua PGRI Purworejo Irianto Gunawan SPd . MPd dan Sekertaris PGRI Purworejo, Marsudi mengatakan bahwa awal mulanya ,dijaman Bupati Purworejo yaitu Drs Marsaid MSi menerbitkan surat edaran (SE) tenang BOP 56 tahun ,hal itu ditolak oleh teman-teman guru se Kabupaten Purworejo, mereka menyatakan tidak bisa menerima dikarenakan berbagai macam alasan.
lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa ,perjuangan tersebut di tingkat kabupaten tidak berhasil, kemudian kita meminta bantuan provinsi untuk bisa difasilitasi agar harapan teman- teman di Kabupaten Purworejo bisa berhasil, tetapi nampaknya sulit sehingga teman- teman guru terjun tanggal 3 Juli 2003 ,kemudian mengadakan aksi keprihatinan ,diikuti sekitar 5000 sampai 6000 guru se Kabupaten Purworejo. Itupun tidak berhasil akhinya timbul Perda 7 tahun 2003 tentang batas usia pensiun, karena perjuangan ini di tingkat daerah dan provinsi belum berhasil ,kita lanjutkan perjuangan ke tingkat nasional.
Kemudian Drs Riyadi Ahmad menambahkan bahwa argomentasi kami ada dua sisi ,artinya dari sisi personal anggota yang menolak karena masih belum selesai menguliahkan anaknya dan sebagainya, Sementara kami memandang dari sudut pandang organisasi waktu itu, kebijakan itu tidak tepat, karena formasi guru di Kabupaten Purworejo masih kurang ,terutama guru kelas SD. Dan ternyata ketika dipensiun 56 tahun itu hanya diganti oleh teman-teman kita yang hanya tamatan STM,MAN, SMA dan sebagainya yang sama sekali tidak mendapat bekal pendidikan tentang guru, itulah yang kami tolak keras. Jadi ada dua hal yang kami tolak keras,setelah melalui perjuangan PTUN dan sebagainya kita gagal ,maka kita fokus kita adalah disyahkannya UU guru dan dosen.
Diantaranya di Kabupaten Purworejo itu ada dua poin utama ,yang pertama adalah BOP guru disebut ekplisit didalam UU guru 60 tahun. Yang kedua adalah maslahat tambahan bagi guru,yang dalam hal ini ,kemudian tunjangan bentuknya ada gaji,tunjangan daerah terpencil, terasing dan sebagainya, Itu wujud dari perjuangan kaitanya dengan UU guru dan dosen. Yang terakhir memang ,saya selaku juru bicara PGRI Kabupaten Purworejo, saya bicara agak keras ketika tnggal 13 November 2005 ,saya bertemu dengan Dokor Zuber Zawawi SH di Semarang ,pada waktu itu Pak Zuber Zawawi adalah ketua komisi 10 DPR RI yang membidangi UU.
Dan saya menyampaikan bahwa saya bicara anologi, kalau saya menembak binatang satwa langka ,pasti saya kena sangsi hukum, Saya bicara tetang Kera yang mendapat perlindungan satwa langka ,tapi kami para guru belun mendapat perlindungan, sehingga kami menuntut,agar segara diterbitkan UU guru dan dosen sebagai bentuk salah satu perlindungan hukum terhadap para guru. Dan pada akhirnya terkabul ,dan sekarang ini saatnya untuk pembuktian, Purworejo dulu disebut sebagai inspirator perjuangan, harapan kami adalah ,adik- adik kami yang masih muda memiliki masa kini yang akan datang membuktikan dialah guru yang layak dihormati dan dihargai oleh semua elemen," lugas Riyadi Ahmad.